Jakarta, FORTUNE - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi merampungkan proses perbaikan kinerja usaha yang terus diintensifkan sejak akhir 2021. Salah satu penandanya adalah diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada 28 dan 29 Desember 2022 sebagai rangkaian akhir aksi korporasi strategis guna mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
"Bertepatan dengan momentum penutup tahun, Garuda berhasil merealisasikan komitmennya dalam pemenuhan kesiapan realisasi Perjanjian Perdamaian,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1).
Efektivitas dari seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, Garuda siap untuk segera mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023.
Garuda telah melalui sejumlah tahapan strategis dalam merampungkan proses restrukturisasi, mulai dari perolehan putusan homologasi atas Perjanjian Perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi utang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya.
Perusahaan tersebut secara resmi juga telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja Garuda sebagai national flag carrier.