Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kepemilikan saham negara di PT Freeport Indonesia (PT FI) akan naik menjadi 61 persen jika revisi Peraturan Pemerintah No.96/2021 rampung.
Meski demikian, Bahlil menekankan revisi beleid tersebut bukan bentuk perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu. PP tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu aturan yang diubah dalam aturan tersebut adalah tentang jangka waktu Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
"Kita sudah rapat terbatas, dan kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian, percepatan-percepatan dalam rangka memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin (18/3).
Dalam pasal 120 ayat 3 PP dimaksud, terdapat ketentuan bahwa kelanjutan operasi kontrak/perjanjian paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi dan produksi.
Berdasarkan ketentuan itu, perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan paling cepat 2035 dan paling lambat setahun sebelum izin berakhir pada 2040.
Dengan demikian, Freeport Indonesia wajib mengajukan perpanjangan selambatnya pada 2035. Namun, Bahlil mengatakan performa Freeport Indonesia akan melambat pada 2035.
Dia mengatakan waktu eksplorasi cadangan nikel di Papua membutuhkan waktu hingga 10 tahun sebelum membuahkan hasil. Sebab, eksplorasi yang dilakukan di Papua dilakukan di bawah tanah.
"Kalau pada 2035 kita baru memikirkan perpanjangan IUP, ada vakum produksi hingga 10 tahun. Namun, bukan berarti pemerintah memberikan kemudahan perpanjangan IUP setiap saat," ujarnya.