Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) adalah hal prinsip yang mesti terus dipegang perusahaan batu bara.
“Bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya. Di lain hal, perlu juga diberikan reward yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam pernyataannya, Selasa (4/1).
Dia meminta pihak-pihak terkait duduk bersama guna mencari solusi terkait pemenuhan DMO sehingga tidak terus berulang setiap tahun.
“Perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya manajemen procurement dan logistik di PLN,” kata Arsjad.
Kebijakan harus digulirkan secara konsisten untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional. Karena itu, ia pun berharap pemerintah, khususnya kementerian terkait, mencari solusi terbaik bersama pelaku usaha mengenai masalah LNG serta minyak goreng.