Bali, FORTUNE - Industri perbankan di Tanah Air kini sedang ramai dengan berbagai kemunculan bank digital. Salah satu yang dikenal sebagai pionir yaitu PT Bank Jago Tbk (ARTO).
Lalu, apa sebenarnya definisi bank digital? "Digital banking tidak sekadar fitur mobile banking. Digital banking bisa didefinisikan sebagai seluruh kegiatan perbankan yang dilakukan menggunakan peranti digital," kata Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam dalam acara Jago Bootcamp di Bali, Kamis (28/10/2021).
Dia menyebutkan mobile banking adalah layanan bank pada aplikasi yang terinstal di smartphone nasabah. Sedangkan, di bank digital, nasabah bisa mengelola akun banknya dan merencanakan keuangan seluruhnya dengan menggunakan smartphone.
Piter menambahkan bank digital adalah sebuah end-to-end platform. Artinya, bank digital mencakup front end yang dilihat oleh nasabah dan back end yang dilihat oleh para bankir melalui server dan panel control admin mereka dan terakhir middleware yang menghubungkan front end dan back end.
Dengan gambaran tersebut, bank digital adalah bank yang memfasilitasi seluruh fungsi bank dalam layanan platform digital. "Bank digital memiliki seluruh fungsi dari kantor pusat, kantor cabang, layanan online, berbagai kartu, ATM dan mesin-mesin penerima transaksi di merchant," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bank digital dalam POJK No.12 tahun 2021 pasal 23 hingga pasal 31. OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.