Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Program penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat (setkab.go.id)

Intinya sih...

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat untuk membangun dan memiliki bangunan di tanah bukan milik sendiri.
  • SHGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan dapat dialihkan kepada pihak lain.
  • Proses pengurusan SHGB melalui Kantor Pertanahan atau BPN setempat dengan persyaratan dokumen yang berbeda antara individu dan badan hukum.

Belakangan ini publik digemparkan dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Teranyar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pada Rabu (22/1) bahwa pihaknya sedang menginvestigasi petugas yang bekerja di Kantor Pertanahan Tangerang.

Penyelidikan ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Tangerang. Lantas, apa itu SHGB? Berikut pengertian, cara mengurus, dan perbedaan SHGB dan SHM yang penting diketahui.

Editorial Team

Tonton lebih seru di