Jakarta, FORTUNE - Pembangunan properti hijau atau ramah lingkungan di Indonesia masih dihadapkan oleh berbagai tantangan mulai dari daya beli rendah, biaya bahan bangunan tinggi hingga nilai pajak. Apalagi, sertifikasi properti hijau di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan Singapura.
Untuk memacu sektor properti hijau, Advisor President Office Sinar Mas Land, Ignesjz Kemalawarta mengimbau Pemerintah menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat dinikmati masyarakat. Dengan begitu, insentif tersebut dapat meringankan beban biaya pengembang serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.
“Jika PBB diturunkan 10 persen, sebenarnya itu bukan sekadar pengurangan pendapatan negara, tetapi bisa memberikan dampak ekonomi yang lebih besar. Insentif pajak ini dapat mengurangi beban pengembang, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pada akhirnya mendorong perputaran ekonomi secara keseluruhan,” ujar Ignesjz dalam diskusi terkait properti hijau beberapa waktu lalu di Tangerang.
Ia menjelaskan, saat ini sertifikasi hijau berasal dari dari Green Building Council Indonesia (GBCI) dan dinilai sangat penting bagi para Pengembang. Sertifikasi itu disebut sebagai validasi sebuah properti dibangun dengan mengadopsi konsep ramah lingkungan.