Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi tambang Agincourt
ilustrasi tambang Agincourt (agincourtresources.com)

Intinya sih...

  • ANTAM siap mengambil alih tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources

  • Langkah ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat

  • ANTAM akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilalihan tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menanggapi isu terkait tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk yang berpotensi dialihkan ke perusahaan pelat merah.

Sekretaris Perusahaan Antam Wisnu Haryanto, mengatakan bahwa perusahaan siap mengambil alih jika ditugaskan. Hal tersebut untuk memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional dapat memberikan manfaat optimal bagi negara serta kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanat konstitusi.

"Apabila penugasan tersebut diberikan, ANTAM akan menjalankannya untuk memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang," ujar Wisnu saat ditanyakan Fortune Indonesia, Rabu (28/1).

Ia pun menegaskan, praktik penambangan yang dilakukan akan bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berfokus pada lingkungan.

Mengenai pengambilalihan, ANTAM mengaku akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan ke publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Sebelumnya, pada rapat kerja Bersama komisi XIII DPR RI, Senin (16/1), Menteri Sekertaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan adanya peluang BUMN mengelola 28 perusahaan di Sumatra yang izin operasionalnya telah dicabut, buntut dari pelanggaran yang menjadi pemicu utama bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat beberapa waktu lalu.

Sebanyak 22 pemegang izin pengelolaan kawasan hutan akan dialihkan ke PT Perhutani. Sementara sektor pertambangan rencananya akan dikelola MIND ID atau anak perusahaannya, termasuk PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya memegang izin kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

Editorial Team

EditorEkarina .