Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mengenakan bea masuk antidumping atau BMAD terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Tiongkok.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang ditetapkan sejak 22 Februari 2022. Kebijakan BMAD itu berlaku efektif mulai Selasa (15/3) untuk lima tahun ke depan.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari RRT sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis Sri dalam PMK tersebut, dikutip Senin (14/3).
BMAD itu dikenakan pada barang impor dengan spesifikasi kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen, atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen dan Titanum (Ti) kurang atau sama dengan 0,025 persen.