Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah mengejar target pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RPP tersebut memuat pasal-pasal tembakau yang diantaranya memuat aturan terkait pengendalian produksi, penjualan, hingga sponsorship produk tembakau.
Namun, beberapa pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri. Bahkan, studi terkini Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyimpulkan negara berpotensi menanggung kerugian puluhan triliun rupiah jika pasal-pasal tembakau tersebut disahkan.
Sementara itu, manfaat yang didapat dari aturan tersebut belum tentu dapat dicapai. Di sisi lain, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan juga berdampak pada sektor lain yang selama ini banyak bergantung pada industri tembakau nasional.
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh INDEF, pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan mematikan sektor
Industri Hasil Tembakau. Selain itu, banyak hal yang sangat bergantung pada sektor industri tembakau.
Berdasarkan studi dan perhitungan INDEF, penerapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menggerus penerimaan negara, termasuk membiayai program-program kesehatan.
"Jika pasal-pasal (tembakau) ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini," katanya dalam keterangan dikutip Rabu (27/12).
Oleh karena itu, Tauhid merekomendasikan agar pasal-pasal tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan sehingga dapat dibahas secara lebih komprehensif.