Jakarta, FORTUNE - Syarat dan cara mendaftarkan merek dagang di DJKI Kemenkumham perlu diketahui para pebisnis. Mengapa demikian?
Dalam berbisnis sangat penting memiliki merek dagang yang telah terdaftar secara hukum. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan mendaftarkan merek dagang, di antaranya untuk meningkatkan daya saing usaha dan mencegah sengketa bisnis.
Salah satu sengketa bisnis yang dapat dijadikan pelajaran adalah kasus perebutan merek dagang olahan ayam. Jangan sampai ketika usaha sedang melejit, Anda justru menerima gugatan yang berujung pada penutupan usaha atau penggantian merek dagang. Oleh karena itu, jangan menunda untuk mendaftarkan merek dagang.
Apa itu merek dagang? Dapat diartikan bahwa merek dagang adalah identitas usaha yang menjadi karakteristik antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Dalam sebuah mereka ada banyak detail elemen yang menjadi identitas, seperti tampilan grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga susnan warna, serta unsur kombinasi unsur lainnya.
Jika ingin mendaftarkan merek dagang, bisa langsung mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui situs merek.dgip.go.id.
Perlu diperhatikan bahwa sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Caranya dengan mengecek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Berikut ini syarat dan cara mendaftarkan merek dagang di DJKI Kemenkumham berdasarkan peraturan yang berlaku.