Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta perusahaan swasta dan BUMN plus anak-anak perusahaannya di sejumlah bidang untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Dalam urusan batu bara, misalnya, Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebab, hal ini telah diatur melalui mekanisme DMO (domestic market obligation).
“Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," katanya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022, seperti tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasannya, pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri mengalami defisit.
Kementerian ESDM menyebut setidaknya 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), baik milik PLN maupun independent power producer (IPP), kekurangan suplai batu bara. Hal tersebut berpotensi mengganggu keandalan listrik bagi lebih 10 juta dari nyaris 82 juta total pelanggan PLN.