Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 demi memastikan pasokan batu bara mencukupi kebutuhan listrik domestik. Lantas seperti apa tanggapan pelaku usaha dalam negeri?
Kementerian ESDM, sebelumnya mencatat setidaknya ada 20 PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) PLN dan swasta (independent power producer/IPP) yang mengalami kekurangan pasokan batu bara. Akibatnya, keandalan listrik untuk 10 juta dari 82 juta seluruh pelanggan PLN pun terancam. Hal ini yang kemudian mendasari pemerintah mengeluarkan kebijakan.
Namun, kebijakan itu menuai protes. Salah satunya dari pengimpor batu bara Tanah Air, seperti Jepang. Pemerintah Negeri Sakura bahkan meminta Indonesia untuk mencabut pelarangan tersebut.
Lantas, bagaimana dampak kebijakan larangan ekspor batu bara terhadap perusahaan ? Apakah operasional perusahaan terganggu. Berikut ulasan berikut.