Trade Indonesia Buka Akses Pasar Global

Trade Indonesia mempertemukan pelaku usaha domestik dengan mitra bisnis dan pasar internasional.
Sektor perikanan memiliki kapasitas produksi besar, tetapi peningkatan nilai tambah dan posisi perdagangan global masih menjadi tantangan.
Akses pasar perlu didukung kualitas produk, kepastian hukum, pemahaman regulasi, serta kemampuan menjaga keberlanjutan ekspor.
Jakarta, FORTUNE - Indonesia memiliki kapasitas produksi yang besar, namun belum sepenuhnya diikuti oleh optimalisasi nilai ekspor.
Hal itu, salah satunya tercermin pada sektor perikanan. Indonesia menempati peringkat kedua dunia dalam perikanan tangkap dan ketiga dalam perikanan budidaya, namun dalam perdagangan produk perikanan global Indonesia menempati peringkat ke-10.
Kesenjangan nilai tambah tersebut disoroti Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Irwan Meilano saat peluncuran Trade Indonesia. Platform yang dikembangkan International Creatives Exchange (ICE) itu mempertemukan pelaku usaha domestik dengan mitra bisnis dan pasar internasional.
Irwan menyebut ekspor produk perikanan Indonesia mencapai US$6,27 miliar pada 2025, tumbuh 5,2 persen dan menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Namun, posisi Indonesia dalam perdagangan global menunjukkan bahwa peningkatan produksi belum sepenuhnya diikuti oleh optimalisasi nilai tambah.
“Produksinya banyak, nilainya rendah. Bapak dan Ibu yang paham soal margin pasti melihat ada gap serius di sini, dan gap itu seharusnya menjadi potensi. Itu peluang yang harus kita rebut,” kata Irwan dalam keterangan, Kamis (15/10).
Menurut dia, peluang pengembangan bisnis perikanan tidak terbatas pada penjualan hasil tangkapan. Rantai nilai sektor ini cukup luas mencakup penyediaan pakan dan benih, pengolahan, rantai dingin, logistik, hingga ekspor. Peningkatan kualitas dan nilai tambah produk dinilai dapat memperbesar nilai perdagangan tanpa harus bergantung pada peningkatan volume produksi.
Di tengah peluang tersebut, akses terhadap pembeli, informasi pasar, dan mitra bisnis menjadi faktor penting bagi pelaku usaha dalam memperluas jangkauannya. Kebutuhan inilah yang coba dijawab Trade Indonesia.
Founder & Global Head ICE Atta Ul Karim mengatakan, platform tersebut dirancang untuk mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan mitra internasional sekaligus mempermudah penjajakan kerja sama bisnis.
“Trade Indonesia hadir untuk mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan mitra internasional secara langsung. Kami ingin membuka ruang agar mereka dapat saling mengenal, membangun kepercayaan, dan menjajaki peluang kerja sama tanpa proses yang berbelit-belit,” ujar Atta.
Trade Indonesia tidak hanya mengandalkan direktori perusahaan untuk menghubungkan pelaku usaha. Platform ini juga menyiapkan kurasi anggota melalui verifikasi legalitas badan usaha, manajemen, sektor usaha, dan rekam jejak perusahaan.
Data anggota dan sektor usaha selanjutnya akan diolah sebagai basis market intelligence yang akan membantu pelaku usaha mengidentifikasi calon mitra, target pasar, dan peluang perdagangan. Pengembangan jaringan juga akan dilakukan melalui seminar, pameran, pelatihan, business matching, hingga misi dagang ke luar negeri.
Ke depan, Trade Indonesia merencanakan 12 agenda berkelanjutan di 12 sektor usaha mulai dari seminar, talkshow, pameran, pelatihan, business matching, hingga misi dagang ke luar negeri. Pengembangan jaringan dirancang berjenjang di tingkat regional, nasional, dan internasional, dengan tujuan akhir mengubah koneksi menjadi kolaborasi dan transaksi bisnis yang nyata.
Keberhasilan menembus pasar ekspor juga ditentukan oleh kemampuan memenuhi standar produk, menjaga konsistensi pasokan, memahami regulasi negara tujuan, serta menawarkan harga yang kompetitif.
Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Trade Indonesia dalam memperkuat hubungan dunia usaha Indonesia dengan pasar global.
Di tengah ketidakpastian global, ekspor Indonesia periode Januari- Agustus 2026 mencapai sekitar US$193,64 miliar, tumbuh 4,74 persen secara tahunan. Indonesia juga telah memberlakukan 25 perjanjian perdagangan yang membuka akses lebih luas ke pasar internasional.
Namun, akses pasar saja tidak cukup. Menurutnya, dunia usaha harus mampu mengubah peluang dari perjanjian perdagangan menjadi pertumbuhan ekspor melalui inovasi, kualitas, konektivitas digital, dan kemitraan internasional yang kuat. Ambisinya bukan hanya membawa produk Indonesia ke pasar global, tetapi membangun kehadiran yang berkelanjutan dan dipercaya konsumen internasional.
“Saya sangat yakin bahwa produk lokal dapat menjadi merek global, dan usaha kecil pun dapat meraih kesuksesan internasional apabila diberikan kesempatan yang tepat. Made in Indonesia tidak seharusnya hanya merepresentasikan dari mana produk kita berasal, tetapi juga kualitas, kreativitas, dan inovasi yang dibawa Indonesia untuk dunia,” ujarnya.
Kualitas produk dan kepastian hukum
Selain akses pasar, kesiapan usaha dan kepastian hukum menjadi faktor yang mempengaruhi kemampuan daya saing perusahaan Indonesia di luar negeri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, kepastian hukum dalam kegiatan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, serta kerangka regulasi yang mendukung investasi dan kerja sama bilateral merupakan faktor penting untuk mendukung daya saing Indonesia di pasar global.
“Daya saing global membutuhkan kepastian hukum yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha. Regulasi harus diterapkan secara tidak diskriminatif, sementara setiap transaksi bisnis perlu dijalankan dengan itikad baik, kejujuran, dan kepatuhan terhadap kontrak yang disepakati,” ujarnya,
Menurutnya, paten, merek, dan desain industri bukan sekadar urusan administratif, melainkan aset yang memperkuat nilai ekonomi produk dan inovasi nasional. Sehingga, ia pun mendorong adanya sinergi lintas kementerian dalam pendampingan UMKM agar memahami ketentuan hukum perdagangan dan membangun tata kelola yang baik. Pendampingan hukum bagi UMKM menjadi kunci agar pelaku usaha mampu memenuhi ketentuan perdagangan dan menjalankan transaksi internasional secara lebih bertanggung jawab
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menilai menegaskan, tak hanya akses pasar, pelaku usaha juga harus memahami regulasi negara tujuan, standar produk, logistik, efisiensi produksi, serta strategi mempertahankan pasar.
“Perjalanan menjadi eksportir tidak berhenti pada keinginan untuk menjual produk ke luar negeri. Pelaku usaha perlu melalui proses dari sadar ekspor, siap ekspor, hingga benar-benar mampu menembus pasar global,” ujar Djatmiko.
Setelah berhasil menembus pasar internasional, tantangan berikutnya adalah menjaga keberlanjutan ekspor. Menurut Djatmiko, pelaku usaha perlu memahami kondisi pasar, memetakan pesaing, menjaga kualitas, serta memanfaatkan fasilitas dan perjanjian perdagangan yang sesuai dengan produk dan negara tujuan.
“Menembus pasar global harus diikuti kemampuan mempertahankan pasar tersebut. Kita ingin semakin banyak eksportir baru Indonesia yang tumbuh dan mampu bertahan dalam persaingan,” tambahnya.
Pemerataan akses pengetahuan perdagangan bagi pelaku usaha di berbagai daerah dapat dilakukan melalui pelatihan, lokakarya, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lainnya.
Oleh karenanya, melalui sinergi pemerintah dan sektor swasta, Trade Indonesia diharapkan memperluas akses perdagangan, mendukung pertumbuhan eksportir baru, serta meningkatkan nilai dan daya saing produk Indonesia.


















