Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan mengenakan bea materai senilai Rp10.000 untuk tiap transaksi perbelanjaan melalui e-commerce senilai lebih dari Rp5 juta
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, mengatakan penerapan bea materai ini adalah hal yang wajar. “Rencana ini enggak mengganggu (ekosistem digital). Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi coba nanti kita kaji ya, harusnya untuk belanja besar saja,” ujarnya di kawasan DPR RI, Senin (13/6).
Ketentuan mengenai pengenaan bea meterai ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai memang disebutkan bila memiliki nilai di atas Rp5 juta.
Bea meterai online ini akan mengacu pada aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform. Para pengguna akan dimintai persetujuan agar dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform. Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu.