Jakarta, FORTUNE - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berencana mengenakan pajak impor sebesar 25 persen untuk mobil, farmasi dan chip semikonduktor. Kebijakan ini bisa berdampak besar pada perdagangan internasional.
Kebijakan pajak baru ini rencananya diberlakukan pada 2 April mendatang. Kenaikan tarif ini dilatari oleh pandangan Trump yang menilai ekspor mobil AS mendapat perlakukan tidak adil di luar negeri. Contohnya, Uni Eropa mengenakan pajak 10 persen atas mobil impor, sementara AS hanya 2,5 persen untuk mobil penumpang. Namun, AS sudah mengenakan pajak 25 persen untuk truk pikap dari luar Meksiko dan Kanada.
Trump juga akan mengenakan pajak serupa untuk impor obat-obatan dan chip elektronik. Ia memberi waktu bagi perusahaan untuk membangun pabrik di AS untuk menghindari pengenaan pajak tersebut.