Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi tumpukan dokumen. (Pixabay/myrfa)

Jakarta, FORTUNE – Pernahkah Anda diminta untuk melengkapi syarat berupa dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Dokumen ini kerap digunakan sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan, permohonan visa, maupun daftar CPNS, TNI, atau Polri. Karena kegunaannya yang cukup penting di berbagai proses kepengurusan surat-surat, maka kita perlu mengetahui lebih jauh mengenai SKCK.

Meskipun tampak sederhana, namun nyatanya SKCK dibutuhkan sebagai pelengkap. Fortune Indonesia akan mengulas  lebih dalam mengenai SKCK, sebagaimana yang dikutip dari berbagai sumber, seperti Cermati dan modalrakyat.

    Sekilas tentang SKCK

    Dulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lewat Polsek atau Polres setempat. SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi Intelkam berdasakan permohonan masyarakat.

    SKCK sendiri berisi catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan selama ini berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

    Masa berlaku SKCK terhitung enam bulans sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemohon. Namun, hal ini dapat dilakukan dengan catatan, apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu mengajukan SKCK yang baru.

    Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK

    Editorial Team

    Tonton lebih seru di