Jakarta, FORTUNE - Apple Inc. dikabarkan akan berinvestasi sebesar US$1 miliar untuk membangun pabrik di Batam. Fasilitas tersebut rencananya akan memproduksi AirTag, salah satu aksesori pintar besutan Apple. Namun, investasi ini belum serta-merta memastikan bahwa produk iPhone 16 akan memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan produksi AirTag tidak memenuhi kriteria sebagai komponen langsung dari perangkat telekomunikasi genggam (HKT).
"AirTag yang akan diproduksi oleh mitra Apple, adalah aksesori. Bukan komponen, part, atau bagian langsung dari HKT. Dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Permenkominfo, perhitungan TKDN hanya bisa dilakukan pada komponen langsung, part langsung, atau bagian langsung dari HKT," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).
Agus mengatakan sertifikasi TKDN menjadi syarat mutlak bagi Apple untuk dapat mengedarkan produk iPhone di Indonesia, termasuk iPhone 16. Namun, karena AirTag bukan bagian langsung dari HKT, Kemenperin belum memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN tersebut.