Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mendorong pemerintah untuk membuat aturan mengenai kewajiban bagi seorang broker memiliki sertifikasi. Sebab, dalam praktik jual beli rumah, broker properti yang tepercaya dan bersertifikat dapat terkontrol keberadaannya. Praktik mafia tanah pun kiranya dapat dihindarkan.
“Pemerintah harus berlakukan aturan ketat mengenai sertifikasi ini,” Ketua Umum AREBI Lukas Bong saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/1).
Berkaca dengan kasus mafia tanah yang dialami oleh ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Lukas menyebut ada campur tangan dari broker properti abal-abal yang bekerja sama dengan beberapa petugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, setiap agen properti seharusnya merupakan ahli di bidangnya dan wajib memiliki sertifikat atau lisensi. Sertifikasi broker properti juga merupakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah. Jadi, regulator harusnya mendukung dengan membuat aturan yang mendorong kemajuan industri broker properti.
Berdasarkan catatan dari AREBI, anggota yang sudah tersertifikasi hingga saat ini telah mencapai 2.372 orang. Jumlah tersebut tersebar di 1.200 instansi broker properti.
Pada kesempatan sama, Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) DKI Jakarta, Clement Francis, mengatakan pihaknya terus berupaya membuat industri broker lebih bersahabat dengan khalayak luas.
"Saat ini, kami mengedukasi masyarakat untuk menggunakan broker properti terpercaya dan broker properti harus memberikan manfaat karena banyak mafia tanah. Mafia tanah ini menghalalkan segala cara," ujarnya.