Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)
ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)

Intinya sih...

  • OJK mewarning 230 pergadaian ilegal agar masyarakat waspada terhadap pencucian uang.

  • Pelaku usaha gadai didorong untuk segera mengajukan izin sesuai UUP2SK untuk melindungi masyarakat.

  • Batas minimum permodalan perusahaan gadai saat ini sekitar Rp2 miliar, dengan tenggat waktu pendaftaran izin hingga 12 Januari 2026.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap masyarakat untuk mewaspadai adanya perusahaan gadai atau pergadaian yang belum berizin atau ilegal. Bahkan, data dari Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) mencatat bahwa masih ada lebih dari 230 pergadaian ilegal yang berada di sekitar masyarakat.

“Masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat. Bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Jakarta, Senin (13/10).

Di sisi lain, Mahendra juga terus mendorong para pelaku usaha gadai untuk dapat segera mengajukan permohonan izin. Sebab, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) juga telah mengatur terkait izin perusahaan gadai. 

Kepala Eksekutif Pengawas  Perusahaan Modal Ventura, Lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK Agusman juga menyebut, dengan adanya izin yang jelas akan lebih mengedukasi dan melindungi masyarakat terkait bisnis gadai. Langkah ini juga sebagai upaya mendata pelaku usaha. 

“Jangan sampai masyarakat luas ini menjadi dirugikan, karena mereka yang tidak ada izinnya. Termasuk juga isu-isu lain. Kami juga tentu saja jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang misalnya, atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal.Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu,” tegas Agusman.

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan PVML OJK, Adief Razali, juga menegaskan bahwa saat ini batas minimum permodalan perusahaan gadai berada di level sekitar Rp2 miliar. Untuk itu, perusahaan gadai ilegal akan diberi tenggat waktu untuk mendaftarkan izinnya ke OJK.

“Jadi nanti ada jatuh temponya (pendaftaran) itu di 12 Januari 2026. Tentu OJK akan remind lagi nanti ke perusahaan-perusahaan gadai itu, supaya mereka ajukan izin,” pungkas Adief.

Editorial Team