Jakarta, FORTUNE - Masifnya perkembangan teknologi melahirkan bank digital di Indonesia. Munculnya bank digital dipicu oleh kebutuhan konsumen yang menginginkan layanan perbankan cepat dan fleksibel yang tersedia di mana saja dan kapan saja. Selain itu, dipicu masuknya fintech di sektor keuangan dan pasar yang kian terbuka lebar.
Mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id, pendirian bank digital dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan membuat bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal Rp10 triliun; atau bank tradisional menjadi bank digital.
Bank digital sendiri berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2021 adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Adapun regulasi bank digital di Indonesia belum diatur secara khusus sehingga sama dengan bank umum lainnya yaitu menggunakan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
