Jakarta, FORTUNE- Hingga pertengahan tahun 2024 sudah terdapat 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bangkrut di sejumlah daerah. Untuk mengantisipasi hal itu terulang kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang penerapan tata kelola bagi BPR/BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong BPR/BPRS untuk tumbuh berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.
“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah.” kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/7).