Jakarta, FORTUNE - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) telah menerbitkan meterei versi elektronik atau e-Meterai. Namun, masyarakat juga harus teliti dan mengetahui cara cek e-Meterai asli atau palsu agar tidak terkecoh.
PERURI sempat mempublikasikan adanya kasus e-meterai palsu dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap adanya e-meterai palsu. Modusnya yakni meyakinkan masyarakat untuk membeli cap bukti pembayaran pajak secara online melalui marketplace, lalu pembeli diminta untuk mengirimkan dokumen digitalnya.
Adanya penjual e-meterai palsu ini jelas merugikan pembeli dan negara karena meterai elektronik merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik. Tak hanya itu, modus ini juga berpotensi membuka celah kebocoran data.
Melansir laman peruri.co.id, penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dapat diakses melalui portal https://e-meterai.co.id masyarakat dapat melakukan registrasi (personal, enterprise, & wholesale), pembelian kouta dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik (Rp 10.000).
Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Adapun sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
Lalu bagaimana cara cek keaslian e-meterai? Merangkum laman Privy.id, berikut ini penjelasan selengkapnya.