Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia memutuskan akan kembali membayari Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp439 triliun demi pembiayaan APBN 2021 dan 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III guna menangani pandemi Covid-19. Apa itu berarti pemerintah tengah kesulitan mencari akar pembiayaan lain?
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah. Ia juga menambahkan, pemerintah juga tak kesusahan menyoal penarikan utang dari pasar domestik atau global serta pinjaman bilateral dan multilateral.
Mengutip IDN Times, Rabu (25/8), Sri Mulyani berujar, “Bahkan dalam hal ini sebetulnya pemerintah tetap punya pilihan.”
Sebagai informasi, pemerintah dan BI mulai berbagi beban pada 2020 guna menangani pandemi Covid-19. Pembelian SBN pemerintah oleh BI merupakan salah satu bagian dari langkah tersebut.
Tahun ini BI bakal kembali membeli SBN Rp215 triliun; terdiri dari klaster A (Rp58 triliun) dan klaster B (Rp157 triliun). Sementara pada 2022, SBN yang akan BI membayarkan SBN yang terdiri dari klaster A (Rp40 triliun) dan klaster B (Rp184 triliun).
Kedua klaster mengacu pada tingkat suku bunga Reverse Repo BI yang tenornya capai 3 bulan. Akan tetapi, BI hanya bertanggung jawab atas bunga klaster A, sedangkan bunga klaster B akan ditanggung oleh pemerintah.