4 Biaya Rumah Sakit yang Tidak Ditanggung Asuransi, Apa Saja?

Jakarta, FORTUNE - Pemegang polis asuransi kesehatan perlu memahami konsep ekses klaim. Mengutip Lifepal, ekses klaim adalah biaya rumah sakit yang tidak ditanggung oleh asuransi karena sudah melebihi limit atau plafon, alias biaya nombok.
Di dalam polis juga terdapat ketentuan terkait biaya rumah sakit (RS) yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi. Sebagai akibatnya, pemegang polis harus membayar sendiri biaya tersebut. Oleh karena itu, pemegang polis harus memahami biaya ekses klaim karena ada batasan pembiayaan yang tercantum di dalamnya.
Saat akan menerima perawatan di rumah sakit, disarankan untuk memeriksa kembali perincian polis asuransi Anda. Apakah biaya perawatan Anda sejajar dengan batasan yang tertera dalam polis? Jika tidak, maka Anda bertanggung jawab atas kelebihan biaya rumah sakit tersebut.
Sebagai contoh, misalkan Anda menjalani rawat jalan di dokter spesialis dengan tarif Rp600 ribu per kunjungan. Namun, plafon biaya untuk dokter spesialis dalam polis Anda hanya mencapai Rp400 ribu untuk satu kunjungan. Oleh karena itu, Anda perlu menanggung selisih biaya konsultasi sebesar Rp200 ribu sendiri. Istilah untuk biaya tambahan ini dikenal sebagai ekses klaim asuransi. Lalu, apa saja biaya rumah sakit yang tidak ditanggung asuransi?