Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
67 Ribu UMKM Antre Hapus Tagih Utang, Bagaimana Persiapan Himbara?

UMKM di JaKreatiFest 2024. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya sih...
- 67 ribu UMKM antre dalam daftar hapus tagih utang oleh Himbara
- PP Nomor 47 Tahun 2024 mengamanatkan Himbara untuk menghapus tagih utang UMKM
- Pemerintah dan Himbara terus melakukan koordinasi dalam implementasi kebijakan tersebut
Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 67 ribu UMKM antre dalam daftar hapus tagih utang yang akan dilakukan oleh Himpunan bank milik negara (Himbara) pada tahun ini.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengamanatkan Himbara untuk menghapus tagih utang UMKM.
Editorial Team
EditorSuheriadi - .
Follow Us