Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 67 ribu UMKM antre dalam daftar hapus tagih utang yang akan dilakukan oleh Himpunan bank milik negara (Himbara) pada tahun ini.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengamanatkan Himbara untuk menghapus tagih utang UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa Pemerintah dan Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT dimaksud," kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (30/1).
Meski demikian, pihaknya juga mengimbau kepada perbankan untuk selalu mengantisipasi berbagi risiko dari penerapan hapus tagih.
"Memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM," kata Dian.