7 Bank Sepakati Restrukturisasi Keuangan Waskita Karya

Jakarta, FORTUNE – Kementerian BUMN terus berupaya memulihkan kondisi keuangan perusahaan yang berada di bawah naungannya. PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau Waskita Karya bersama 7 kreditur perbankan telah sepakat melakukan Perjanjian Restrukturisasi Induk atau Master Restructuring Agreement (MRA) dengan nilai Rp21,9 triliun dari total utang sebesar Rp29 triliun. Itu berarti 75% dari total utang Waskita yang akan direstrukturisasi.
Perjanjian ditandatangani Direktur Utama Waskita Karya dan para Direktur Utama dan Jajaran Direksi 7 kreditur di Mandiri Club, Jakarta, pada Rabu (25/8). Perjanjian diharapkan dapat memulihkan kondisi keuangan BUMN yang bergerak di sektor infrastuktur tersebut, sehingga transformasi pun berlanjut dan berkontribusi positif pada perekonomian nasional.
“Waskita Karya merupakan salah satu BUMN yang telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan perekonomian nasional. Kami sangat mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam mendukung pemulihan keuangan dan transformasi dari Waskita Karya,” ujar Wakil Menteri II Kementerian BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dalam keterangan resmi .
Adapun 7 bank yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai leading bank, lalu diikuti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bank BTPN Tbk, Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Bank DKI.
Tekanan yang dialami Waskita Karya
Emiten berkode WSKT tersebut mengalami tekanan sejak 2020. Hal ini disebabkan penurunan kinerja dan pendapatan bisnis konstruksi akibat pandemi Covid-19. Waskita Karya memerlukan langkah-langkah ekstra untuk dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur bank maupun vendor.
Dalam laporan keuangan teraudit 2020, pendapatan perseroan turun 48,42% dari tahun sebelumnya. Selain itu, perusahaan pun mengalami kerugian hingga Rp7,37 triliun dengan penurunan mencapai lebih dari 600 persen dari 2019.
Melihat kondisi ini, Pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama Waskita Karya pun membentuk tim Percepatan Restrukturisasi Waskita Karya. Sementara, Waskita Karya menunjuk konsultan independen untuk membantu mengawal perusahaan menjalankan transformasi bisnis, transformasi keuangan, dan pengamanan legal.