Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 29 Desember 2023 terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan (multifinance) dan 20 fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.
“OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor. Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK,” tegas Agusman saat konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, (9/1).