Bali, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2024 masih ada 8 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan dan penanganan regulator. Jumlah itu memang terbilang kecil dibandingkan dengan jumlah total perusahaan asuransi yang mencapai 145.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menegaskan,saat ini pihaknya terus melakukan monitoring dan komunikasi kepada pemilik perusahaan untuk dapat menyehatkan rasio keuangannya.
“Ujungnya memang adalah kita meminta perusahaan itu melakukan rencana penyehatan kesehatan keuangan,” kata Iwan Pasila dalam konferensi pers yang berlangsung di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali, Kamis, (10/10).