Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam putusan itu diatur bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya informasi.
Perusahaan asuransi juga tidak boleh untuk menolak polis hingga klaim nasabah secara sepihak dan harus persetujuan kedua belah pihak. Dengan demikian, bila ada sengketa, harus diputuskan melalui pengadilan.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyebut, putusan itu akan berdampak besar terhadap industri, khususnya asuransi umum. “Ini akan berdampak luar biasa khususnya kepada pelaku industri yang mungkin terbiasa penolakan klaim. Jadi paradigmanya berubah,” kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1).