Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi asuransi. (Pixabay/geralt)

Intinya sih...

  • Putusan MK: Asuransi tak boleh tolak klaim nasabah karena informasi tidak lengkap
  • Perusahaan asuransi harus persetujuan klaim nasabah dan penolakan polis secara sepihak dilarang
  • Ketua Umum AAUI: Putusan MK berdampak besar terhadap industri asuransi umum

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam putusan itu diatur bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya informasi.

Perusahaan asuransi juga tidak boleh untuk menolak polis hingga klaim nasabah secara sepihak dan harus persetujuan kedua belah pihak. Dengan demikian, bila ada sengketa, harus diputuskan melalui pengadilan.

Editorial Team