Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buntut dugaan penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran (Damkar) dalam aktivitas penagihan di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus itu bermula ketika seorang debt collector dilaporkan membuat aduan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang saat melakukan penagihan terhadap nasabah.
Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, mengatakan penyalahgunaan layanan darurat publik dalam bentuk apa pun sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya.
"Tindakan yang merendahkan martabat konsumen serta menimbulkan keresahan sosial bukanlah cerminan nilai-nilai yang dijunjung oleh industri fintech Indonesia. Setiap konsumen berhak diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi," ujar Harun dalam siaran pers, Selasa, (19/5).
Dalam dengar pendapat tersebut, Indosaku menyampaikan penjelasan terkait kronologi kejadian, hubungan kerja sama dengan vendor collection, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
Harun menyebut, ada sejumlah tindakan korektif yang telah ditempuh Indosaku, yakni pemutusan hubungan dengan agen collection yang terlibat, penghentian kerja sama dengan vendor terkait, hingga penguatan fungsi pengawasan, quality control, monitoring, audit, dan evaluasi vendor penagihan.
Untuk menindaklanjuti hal ini, AFTECH meminta Indosaku melakukan langkah-langkah perbaikan dan penguatan tata kelola penagihan, termasuk melalui penguatan pengawasan terhadap seluruh vendor dan agen collection, penguatan mekanisme evaluasi vendor, dan penanganan pengaduan konsumen, serta penyampaian seluruh dokumen pendukung terkait.
"Dewan Etik AFTECH akan terus melakukan pemantauan atas implementasi langkah perbaikan tersebut. Apabila diperlukan, kami dapat memanggil kembali Indosaku maupun mengambil langkah lain yang dipandang perlu sesuai dengan Kode Etik AFTECH dan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Harun.
Dalam proses ini, Harun menjelaskan, dengar pendapat dan klarifikasi dilakukan berdasar pada Kode Etik Terintegrasi AFTECH yang mengatur prinsip integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen, termasuk dalam praktik penagihan.
AFTECH juga menegaskan pentingnya penerapan penagihan yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam pengawasan pihak ketiga. Harun menekankan seluruh aktivitas vendor penagihan tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara fintech.
