Jakarta, FORTUNE – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 624 orang karyawan pada Maret 2025 lalu. Kebijakan ini sesuai Program Rasionalisasi SDM dalam Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembayaran klaim yang tertunda kepada nasabah masih akan terus berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, pelaksanaan rasionalisasi SDM oleh AJB Bumiputera merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan.
“OJK terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak-hak pegawai. OJK juga meminta manajemen agar pelaksanaan rasionalisasi memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (23/5).