Jakarta, FORTUNE - Belakangan ini ramai terjadi modus penipuan salah transfer dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dari perorangan maupun yang mengaku dari oknum pinjaman online. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mendapat banyak menerima laporan terkait modus “salah transfer” tersebut.
Biasanya, oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Lantas, apa yang harus kita lakukan?