Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Menurutnya, tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan banyak negara lain, baik sesama negara berkembang (emerging markets) maupun anggota G20.
"Kenaikan ini sudah dipikirkan secara sangat detail, mempertimbangkan kebutuhan dan situasi masyarakat," kata Sri Mulyani dalam acara konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Dia memaparkan perbandingan tarif PPN Indonesia dengan berbagai negara berkembang. Di Brasil, misalnya, tarif PPN mencapai 21,4 persen, didukung oleh rasio pajak (tax ratio) sebesar 17,3 persen. Sementara itu, India menetapkan tarif PPN sebesar 18 persen dengan tax ratio 16 persen. Turki juga memiliki tarif PPN cukup tinggi, yaitu 20 persen, dengan rasio pajak 15,6 persen.
Di kawasan Asia, Filipina menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, dengan tax ratio mencapai 14,46 persen. Di bagian benua lain, Meksiko menetapkan tarif PPN 16 persen, dengan rasio pajak yang sama seperti Filipina, yaitu 14,46 persen.
"Indonesia saat ini dengan PPN 11 persen dan tax ratio 10,4 persen memiliki banyak pekerjaan rumah untuk memperbaiki sistem perpajakan," ujarnya.