Jakarta, FORTUNE - PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) mengaku optimis dapat mengejar pemenuhan modal inti mereka hingga mencapai Rp2 triliun di 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.12/2020.
Di mana dalam aturan tersebut diatur modal inti minimum bank umum senilai Rp3 triliun dengan batas tenggat waktu, yakni Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, serta Rp3 triliun pada 2022. Seperti kita ketahui, Bank Amar hingga Juni 2021 tercatat baru memiliki modal inti senilai Rp1 triliun.
Presiden Direktur Amar Bank Vishal Tulsian pun menyatakan, saat ini banyak investor yang berminat masuk dan menyokong permodalan Amar Bank. Namun demikian, pihaknya masih terus menyeleksi pinangan beberapa investor tersebut.
"Sebagai bank yang terdepan dalam digital banking, kami banyak mendapat minat investor. Jadi kami punya banyak opsi untuk mencukupi permodalan yang ditetapkan OJK untuk tahun ini dan tahun depan," kata Vishal dalam Public Expose Virtual Bank Amar secara virtual, di Jakarta Rabu (25/8).
Pihaknya juga optimis dapat memenuhi aturan tersebut dengan menggenjot layanan digital miliknya Tunaiku serta Senyumku.