Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pencadangan yang telah dibukukan bank untuk antisipasi normalisasi restrukturisasi kredit telah mencapai Rp103 triliun. Kebijakan restrukturisasi kredit akan berakhir pada Maret 2023. Dengan demikian, pencadangan sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya kredit macet.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ngatakan, nilai tersebut setara 14,85 persen dari total restrukturisasi kredit yang telah diberikan bank.
"Hingga November 2021, nilai outstanding restrukturisasi kredit dalam tren melandai dengan nominal mencapai Rp693,6 triliun yang sebelumnya sempat mencapai Rp830,5 triliun," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Lembaga Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (20/1).
Sementara itu untuk jumlah debitur restrukturisasi juga menurun signifikan dari angka tertingginya 6,8 juta debitur, menjadi 4,2 juta debitur.