Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bukti Penerimaan Elektronik (Dok. Istimewa)

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah semestinya Anda taat dalam membayar pajak. Kini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online dan mudah, tanpa perlu mengantre.

Anda sebagai wajib pajak bisa membayarkan pajak melalui layanan e-filling. Setelahnya, biasanya Anda akan mendapatkan BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik.

BPE ini akan sangat membantu Anda jika suatu saat Anda mengalami masalah terkait pemeriksaan pajak. 

Selain itu, BPE juga memiliki beberapa manfaat yang perlu Anda ketahui. Namun, sebelum itu, apakah Anda sudah tahu apa itu BPE?

<h2><strong>Pengertian BPE</strong></h2>

BPE adalah sebuah dokumen digital yang akan diperoleh para wajib pajak usai membayar pajak.

Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara langsung. Biasanya, di dalam surat BPE tersebut terdapat beberapa informasi, seperti NPWP, nama wajib pajak, tanggal dan waktu bayar, nomor tanda terima elektronik (NTTE), nomor transaksi pengiriman, dan nama penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) bagi Anda yang melaporkan pajak melalui PJAP.

Apa fungsi BPE?

Editorial Team

Tonton lebih seru di