Jakarta, FORTUNE - Keberadaan PKB di STNK sangat penting. Pasalnya, semua pengguna kendaraan wajib membayarkan PKB ke kantor Samsat. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu komponen penting dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dipahami oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. PKB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan sebagai kontribusi kepada negara atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan.
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Ini mengacu pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari nilai harga jual kendaraan tersebut. Tidak hanya itu, besaran pajak yang dibebankan juga dapat bervariasi di setiap wilayah karena kebijakan daerah yang mungkin berbeda-beda.
Namun, besaran tarif tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah kendaraan beroda dan gandengan yang digunakan di semua jenis jalan darat dengan tenaga motor. Selain PKB, pengguna juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).