Apa Itu PPh Final? Ini Pengertian, Ketentuan, dan Contohnya

Jakarta, FORTUNE - Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah PPh Final yang penting untuk dipahami. Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi salah satu jenis pajak yang memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan dan pelaporannya di Indonesia.
PPh Final dirancang untuk mempermudah kewajiban perpajakan bagi kelompok wajib pajak tertentu, bertujuan mengurangi beban administratif, dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak secara lebih efektif. Untuk lebih memahami apa itu PPh final, simak pembahasan berikut ini.
Pengertian PPh Final
PPh Final, atau yang dikenal sebagai PPh Pasal 4 ayat (2), adalah pajak yang objek dan tarifnya ditetapkan secara spesifik dan bersifat final atas beragam jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (WP) selama satu tahun. Artinya, setelah pajak ini dibayar, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung PPh terutang atas penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan, meskipun wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan dan PPh Final yang sudah dibayarkan.
PPh Final umumnya berlaku untuk penghasilan dari sumber tertentu atau untuk wajib pajak yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang omzetnya tidak melebihi batas tertentu dalam satu tahun pajak. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bagi wajib pajak serta memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan.
PPh Final biasanya diterapkan pada jenis penghasilan tertentu atau pada wajib pajak yang memiliki skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang peredaran brutonya tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun pajak.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungan pajak dan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan.