Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak, berikut ini adalah beberapa komponen yang ditetapkan untuk standar KHL.
1. Makanan dan Minuman
Hal-hal yang mencakup kebutuhan makanan dan minuman layak, seperti beras, daging, susu bubuk, gula pasir, buah-buahan, ikan segar, minyak goreng, teh/kopi, karbohidrat lain (gandum, tepung), dan bumbu-bumbuan.
2. Sandang
Kebutuhan layak dalam komponen sandang, seperti celana/rok, kaos, kemeja, pakaian dalam, sarung, mukena, peci, sepatu, kaos kaki, dan handuk.
3. Perumahan
Perumahan mencakup kebutuhan tempat tinggal, seperti sewa kamar, kasur, ranjang, bantal, guling, sprei, lemari, cermin, peralatan rumah lainnya, dan peralatan dapur (piring, gelas, kompor, gas LPG, pisau, dan sebagainya).
4. Pendidikan
Pendidikan mencakup hal-hal seperti alat tulis, tabloid/majalah, koran, buku, bacaan lain, televisi, dan radio.
5. Kesehatan
Kesehatan meliputi hal-hal seperti vitamin, alat kebersihan (sabun, sikat gigi, pasta gigi, shampoo, pembalut atau alat cukur, deodorant), sisir, dan obat antinyamuk
6. Transportasi
Berkaitan dengan transportasi kerja, baik kendaraan pribadi, uang bensin, ataupun angkutan umum.
7. Rekreasi dan Tabungan
Berkaitan dengan pemberian rekreasi ke daerah sekitar hingga tabungan sebesar 2 persen dari total nilai komponen-komponen sebelumnya.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan dan komponen dalam Komponen Hidup Layak (KHL) yang berpengaruh dan menjadi dasar penetapan Upah Minimum pekerja. Namun, bisa dinilai layak atau tidak kembali lagi ke standar masing-masing individu yang menjalankannya. Hanya saja, mungkin beberapa komponen seperti kesehatan dan transportasi harus lebih disesuaikan dengan kebutuhan, serta kenyataan yang ada di masyarakat.