Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi pengembalian pajak (Unsplash/@markuswinkler)

Indonesia merupakan salah satu negara tujuan wisata favorit di dunia. Setiap tahun, jutaan wisatawan mancanegara (WNA) berkunjung ke Indonesia untuk menikmati keindahan alam, budaya, dan kulinernya.

Dengan banyaknya WNA yang datang ke Indonesia, tentu saja akan meningkatkan devisa negara.

Untuk menarik lebih banyak WNA, pemerintah Indonesia memberikan berbagai fasilitas dan insentif, salah satunya adalah tax refund

Lalu, apa itu tax refund? Bagaimana mekanisme tax refund di Indonesia? Simak ulasan berikut ini untuk menemukan jawabannya!

Apa itu tax refund?

Tax refund adalah pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkan oleh WNA atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia.

Kebijakan tax refund ini telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2019, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

WNA yang dapat mengajukan tax refund adalah WNA yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Pemegang paspor asing yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 60 hari setelah kedatangannya.
  • Melakukan pembelian BKP di Indonesia yang dikenakan PPN.
  • Membawa BKP yang dibeli ke luar daerah pabean atau luar negeri.
  • Memiliki bukti pembelian yang sah, seperti faktur pajak atau kuitansi.

Untuk diingat, tax refund hanya berlaku bagi WNA yang melakukan transaksi barang, bukan jasa. 

Jadi, segala bentuk jasa yang digunakan dengan nominal berapa saja tidak termasuk, dan tetap harus membayar pajak.

Berdasarkan aturan ini, pemerintah bermaksud ingin menarik orang pribadi pemegang paspor luar negeri (WNA) untuk datang ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian tanah air.

Syarat pengajuan tax refund bagi WNA

Editorial Team

Tonton lebih seru di