Tax refund adalah pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkan oleh WNA atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia.
Kebijakan tax refund ini telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2019, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
WNA yang dapat mengajukan tax refund adalah WNA yang memenuhi persyaratan berikut:
- Pemegang paspor asing yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 60 hari setelah kedatangannya.
- Melakukan pembelian BKP di Indonesia yang dikenakan PPN.
- Membawa BKP yang dibeli ke luar daerah pabean atau luar negeri.
- Memiliki bukti pembelian yang sah, seperti faktur pajak atau kuitansi.
Untuk diingat, tax refund hanya berlaku bagi WNA yang melakukan transaksi barang, bukan jasa.
Jadi, segala bentuk jasa yang digunakan dengan nominal berapa saja tidak termasuk, dan tetap harus membayar pajak.
Berdasarkan aturan ini, pemerintah bermaksud ingin menarik orang pribadi pemegang paspor luar negeri (WNA) untuk datang ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian tanah air.