Jakarta, FORTUNE – Uang dianggap sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Seiring pesatnya teknologi, kini muncul banyak istilah baru seperti uang digital. Namun, istilah lama yang relatif sudah dilupakan oleh masyarakat pun kembali disebut, seperti istilah uang kartal. Apa itu uang kartal?
Bank Indonesia (BI) mendefinisikan uang kartal sebagai uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).
Secara sederhana, uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari.
Sesuai dengan UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, BI merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia (hak oktroi).