Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi investasi kripto atau crypto (unsplash.com/Art Rachen)

Intinya sih...

  • Trading kripto bisa dianggap halal jika dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi individu dan masyarakat.
  • Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa trading kripto dikategorikan haram karena sifatnya yang spekulatif dan tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena adanya unsur gharar dan dharar dalam transaksi kripto.

Saat ini, investasi kripto makin menarik perhatian investor di Indonesia. Terutama seiring dengan potensi keuntungan besar yang ditawarkan oleh pasar mata uang digital ini.

Namun, meskipun antusiasme terhadap cryptocurrency atau crypto terus berkembang, masih banyak yang merasa bingung mengenai status hukum dari trading kripto dalam perspektif Islam. Banyak yang mempertanyakan apakah kripto sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Mengingat sifatnya yang sangat spekulatif dan fluktuatif.

Editorial Team

Tonton lebih seru di