Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sempat menyatakan tingkat upah minimum di Indonesia saat ini sudah terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha. Tahun ini upah minimum memang naik. Namun kalangan buruh memprotesnya karena peningkatannya dianggap sedikit.
Benarkah upah minimum Indonesia tinggi, seperti disinggung Ida? Jawabannya: bergantung. Bisa ya, dan bisa tidak.
Berdasarkan Global Wage Report 2020-2021 yang dirilis Organisasi Buruh Internasional (ILO), jumlah upah minimum bulanan Indonesia pada 2019 mencapai US$111. Kalau memakai asumsi kurs Rp14.250 atas dolar AS, besarannya sekitar Rp1,58 juta. Level tersebut hanya lebih tinggi dari negara-negara seperti Myanmar (US$82), Sri Lanka (US$70), dan India (US$65).
Namun, dibandingkan sejumlah negara lain di Asia Tenggara, level itu sebenarnya lebih rendah dari negara-negara seperti Vietnam (US$127), Filipina (US$141), Thailand (US$262), dan Malaysia (US$266).
Tentu saja data ILO mesti diberikan catatan. Sebab, isinya sedikit berbeda dari data milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut Kemenaker, rata-rata tingkat upah minimum Indonesia pada 2019 mencapai Rp2,46 juta. Tahun setelahnya menjadi Rp2,67 juta, dan pada 2021 sebesar Rp2,69 juta.