Selain mengetahui arti warisan, penting untuk memahami dasar hukum pembagian warisan di Indonesia. Karena berkaitan dengan harta dan melibatkan banyak pihak, proses pembagian harta warisan harus dilakukan dengan seksama.
Dalam prosesnya, hukum waris menjadi dasar hukum yang menjadi pedoman. Hal tersebut dilakukan agar pembagian warisan dianggap sah apabila terjadi sengketa bisa diselesaikan di peradilan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga ketentuan hukum. Berikut penjelasan setiap dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia.
1. Hukum waris Islam
Aturan pembagian warisan secara Islam diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Di Indonesia, hukum waris Islam sejalan dengan amanat sila pertama Pancasila.
Dalam prosesnya, pembagian warisan dilakukan secara cermat dan adil sesuai dengan petunjuk Al-Qur.’an. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui peradilan agama.
Pembagian harta warisan umat Islam di Indonesia telah diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam aturan tersebut, terdapat dua ahli waris yang dinyatakan sah berdasarkan jenis kelaminnya, yaitu ahli waris laki-laki dan perempuan.
2. Hukum waris perdata
Selain hukum warisan Islam, Indonesia juga mengenal pembagian warisan menurut hukum perdata. Termasuk hukum tertua, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) termasuk hukum yang umum digunakan masyarakat.
Terdapat dua cara dalam pembagian harta warisan menurut hukum perdata, yaitu berdasarkan undang-undang atau abintestato dan wasiat atau testament.
Ahli waris yang sah biasanya orang terdekat dengan pewaris dan hanya terbuka ketika si pewaris meninggal dunia.
Jika ada sengketa dalam pembagian, hal tersebut akan diselesaikan di pengadilan negeri.
3. Hukum waris adat
Bagi masyarakat adat, proses pembagian harta warisan biasanya menggunakan hukum waris adat. Karena berakar dari budaya masyarakat, hukum adat bisa berbeda-beda.
Pada umumnya, pembagian hukum adat didasarkan pada jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Selain itu, ahli waris biasanya berasal dari garis keturunan atau sistem kekerabatan.