Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Aset Industri BPD Tembus Rp1.036,51 Triliun Selama Q1-2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Dok/Istimewa).
  • Industri BPD mencatat total aset Rp1.036,51 triliun per Maret 2026, tumbuh 3,20% yoy dengan rasio kecukupan modal (CAR) kuat di level 26,19%.
  • Penyaluran kredit BPD naik menjadi Rp656,87 triliun didukung pertumbuhan DPK 4,74% yoy dan kualitas kredit terjaga dengan NPL Gross 3,26% serta NPL Nett 1,27%.
  • OJK dorong penguatan BPD lewat Roadmap 2024–2027 yang fokus pada konsolidasi modal inti minimum dan peningkatan pembiayaan UMKM dengan porsi kredit stabil di kisaran 16–18%.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencatat kinerja yang solid, seiring persaingan perbankan nasional kian ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa kinerja BPD mengalami pertumbuhan dengan total aset sampai dengan Maret 2026 menembus Rp1.036,51 triliun atau naik 3,20 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY). Hal ini juga didukung dengan ketahanan permodalan yang baik yaitu CAR sebesar 26,19 persen.

"OJK melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi yang resilien, kontributif dan kompetitif," kata Dian dalam keteerangan resmi, Jumat (22/5).

Berdasarkan fungsi intermediasi, penyaluran kredit BPD mulai membaik dengan pertumbuhan dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026. Pertumbuhan kredit didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.

Dari sisi kualitas kredit, rasio Non Performing Loan (NPL) Gross dan NPL Nett masing-masing berada pada level 3,26 persen dan 1,27 persen. Hal ini menunjukkan ekspansi yang tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dan pendekatan yang lebih prudent.

"BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan, sehingga kualitas aset tetap terjaga," kata Dian.

Menurutnya, industri BPD terus diarahkan mendukung penyaluran kredit kepada Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di BPD menunjukkan tren yang sejalan dengan pertumbuhan kredit secara keseluruhan. Porsi kredit UMKM berada di kisaran 16–18 persen dari total kredit, dengan kualitas kredit yang relatif stabil dan terjaga.

Dalam roadmap BPD 2024-2027, salah satu kebijakan yang ditekankan adalah implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). Hal ini bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan.

Kebijakan tersebut turut mendorong pemenuhan modal inti BPD. Pada 2019 terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3 triliun, menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024, yang semuanya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

Editorial Team

EditorEkarina .