Jenis barang gadai. (Facebook.com/Gadai Elektronik Malang)
Kepala Eksekutif Pengawas perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman juga menjelaskan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen (YoY). Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran.
Dengan demikian, roadmap pengembangan dan penguatan Pergadaian ditopang oleh empat pilar pengembangan dan penguatan, yaitu pilar pertama terkait permodalan, tata kelola hingga manajemen risiko. Kedua ialah pengaturan pengawasan dan perizinan, ketiga edukasi hingga perlindungan konsumen. Dan keempat adalah pengembangan elemen ekosistem.
Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, pada tahun ini OJK juga akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Antara lain dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai, dan menumbuhkan industri pergadaian semakin besar ke depan,” kata Agusman.
Dalam rangkaian peluncuran Roadmap Pergadaian 2025-2030, dilakukan seremonial pemberian izin perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara, dengan lingkup wilayah nasional, yang menandai dimulainya suatu rezim pengaturan yang baru, yang mana wilayah usaha pergadaian dapat mencakup lingkup nasional sebagaimana diatur dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal, serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan nasional.