Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menanggapi kebijakan pemerintah yang mewacanakan aset digital non-fungible token (NFT) sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Mengingat industri ini masih terbilang baru, Aspakrindo berpendapat pengenaan pajak tersebut hendaknya tidak menyulitkan para trader dan investor.
“Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda dalam pernyataan yang dikutip pada Senin (10/1).
Menurutnya, pengenaan pajak pada industri aset kripto maupun NFT sangat baik karena dapat mendorong industri lebih berkembang. Langkah pemerintah itu melegitimasi kontribusi industri aset kripto dan ekosistemnya pada perekonomian negara.