Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Astra Life/ Dok Astra Life
Ilustrasi Astra Life/ Dok Astra Life

Intinya sih...

  • Astra Life membayarkan klaim Rp690 miliar di luar manfaat polis, dengan total pembayaran klaim mencapai Rp727 miliar di 2024.

  • Pendapatan premi neto Astra Life turun tipis 2,42% menjadi Rp5,65 triliun di 2024, namun tingkat solvabilitas/RBC masih di atas ketentuan OJK.

  • Astra Life memenuhi kewajiban kepada nasabah dengan pembayaran klaim senilai Rp7,9 miliar untuk keluarga nasabah individu melalui bancassurance.

Jakarta, FORTUNE - PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah membayarkan klaim senilai Rp690 miliar di sepanjang 2024 di luar manfaat penutupan polis. Namun bila dilihat dari laporan keuangannya, total pembayaran klaim dari asuransi ini mencapai Rp727 miliar di 2024 atau meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp709 miliar.

“Melalui klaim Uang Pertanggungan yang didapatkan, keluarga yang ditinggalkan dapat terus menjalani dan mewujudkan rencana yang ingin dicapai untuk tetap terus mencintai hidup,” kata Nico Tahir selaku Presiden Direktur Astra Life melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/4).

Premi Astra Life turun tipis 2,42% di 2024

Ilustrasi Operasional Astra Life/Astra Life Syariah/Dok Astra Life

Sementara itu, bila dilihat dari pendapatan premi neto, asuransi milik Group Astra ini masih mengalami kontraksi tipis 2,42 persen (yoy). Tercatat, pendapatan premi neto Astra Life mencapai Rp5,65 triliun di 2024 atau turun dibandingkan dengan posisi 2023 yang mencapai Rp5,79 triliun.

Meski demikian, tingkat solvabilitas/Risk Based Capital (RBC) asuransi ini masih berada di angka 293 persen atau di atas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar 120 persen.

Sementara itu, untuk total aset dari Astra Life hingga akhir 2024 telah mencapai Rp6,8 triliun dengan total tertanggung sebanyak 3,5 juta jiwa.

Astra Life bayarkan klaim Rp7,9 miliar ke nasabah bancassurance

ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Nico menyebut, dalam pemenuhan komitmen pembayaran klaim bagi nasabah, Astra Life berpegang pada standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diwujudkan pada proses pembayaran klaim yang dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada polis. 

Dengan demikian, Astra Life juga telah memenuhi kewajiban kepada nasabah melalui pembayaran klaim senilai Rp7,9 miliar kepada salah satu nasabah individu di jalur bancassurance melalui kemitraan bersama Permata Bank. “Selain bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, hal ini juga merupakan upaya Astra Life untuk senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” tutup Nico.

Editorial Team