Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, asuransi TLO adalah asuransi yang dikhususkan untuk memberikan perlindungan risiko kehilangan total. Termasuk didalamnya disebabkan kerusakan di atas 75 persen atau kehilangan karena pencurian maupun perampasan.
Jika kerusakan yang dialami tidak mencapai dari 75 persen, maka pihak polis tidak akan bisa meneruskan proses ganti rugi atas kerusakan tersebut.
Sebagai contoh, sebuah mobil mengalami kecelakaan yang mengakibatkan biaya perbaikan sebesar Rp150 juta. Sementara itu, harga mobil tersebut di tahun tersebut adalah Rp200 juta. Dikarenakan kerusakan telah mencapai 75 persen, maka kerusakan akan ditanggung oleh pihak asuransi TLO.
Pihak asuransi tidak akan memberikan ganti rugi sesuai dengan harga beli mobil tersebut. Akan tetapi, dihitung terlebih dahulu dari besaran penyusutan nilai mobil Anda.
Jika kerusakan di bawah 75 persen atau termasuk dalam kerusakan minor, seperti baret, maka proses klaim asuransi tidak bisa dilakukan.
Apabila Anda ingin mendapatkan pergantian 100 persen, maka caranya adalah dengan memperbarui polis asuransi setiap tahunnya, sehingga jumlah premi akan berbeda.
Perlu diketahui, polis yang telah diperbarui memiliki masa jaminan satu tahun. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan jaminan asuransi TLO sebesar 100 persen setiap tahunnya.