Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas waktu rekening bank yang termasuk rekening dormant. Peraturan baru yang diterbitkan OJK mengenai pengelolaan rekening mengkategorikan rekening tanpa aktivitas selama lima tahun bisa berstatus dormant.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Langkah strategis tersebut dilakukan OJK untuk melindungi nasabah dari praktik penipuan.
Berikut penjelasan aturan baru OJK yang mengkategorikan rekening tanpa aktivitas lima tahun jadi dormant yang perlu diperhatikan nasabah.
