Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Seseorang memegang kartu debit
Ilustrasi mengecek rekening bank (pexels.com/Cup of Couple)

Intinya sih...

  • OJK mengkategorikan rekening tanpa aktivitas selama lima tahun sebagai dormant.

  • OJK membagi klasifikasi rekening menjadi tiga jenis: aktif, tidak aktif, dan dormant.

  • POJK juga mengatur keseimbangan hak nasabah dan bank dalam pengelolaan rekening.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas waktu rekening bank yang termasuk rekening dormant. Peraturan baru yang diterbitkan OJK mengenai pengelolaan rekening mengkategorikan rekening tanpa aktivitas selama lima tahun bisa berstatus dormant.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Langkah strategis tersebut dilakukan OJK untuk melindungi nasabah dari praktik penipuan.

Berikut penjelasan aturan baru OJK yang mengkategorikan rekening tanpa aktivitas lima tahun jadi dormant yang perlu diperhatikan nasabah.

OJK membagi klasifikasi rekening menjadi tiga jenis

Dilansir situs resmi OJK, standarisasi pengelolaan rekening bank telah ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan. Dalam hal ini, OJK membagi klasifikasi rekening menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Rekening aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

  2. Rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau sekitar 1 tahun.

  3. Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau sekitar 5 tahun.

Hak nasabah dan bank lebih seimbang dalam mengelola rekening

Tidak hanya aturan rekening tanpa aktivitas lima tahun jadi dormant, POJK tersebut juga mengatur keseimbangan antara hak nasabah dan bank mengenai pembukaan dan pengelolaan rekening.

Nasabah diharuskan memberikan informasi yang benar dan memperbarui data secara berkala. Di sisi lain, bank berkewajiban menampilkan status rekening nasabah di kanal digital dan fisik sebagai media komunikasi dengan nasabah.

Lebih lanjut, POJK Nomor 24/2025 mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mulai dari penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.

Pihak perbankan harus memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening dan menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal resmi.

Bank berkewajiban melindungi data pribadi dan kerahasiaan nasabah dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening. Pengawasan juga dilakukan pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

OJK berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan

Penerbitan POJK tersebut menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan baru tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional demi mencegah penyalahgunaan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ungkap Dian.

Kebijakan baru tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam mengantisipasi risiko operasional dan kejahatan di sektor perbankan, yang memanfaatkan celah dalam penggunaan rekening.

Standarisasi pengelolaan rekening bank diharapkan dapat mendorong transparansi, kepastian hak dan kewajiban nasabah, serta meningkatkan kepercayaan publik pada sistem perbankan nasional. 

Demikian rangkuman mengenai aturan baru OJK terkait rekening tanpa aktivitas lima tahun jadi dormant.

FAQ seputar rekening dormant

  1. Apa yang terjadi pada rekening berstatus dormant?
    Rekening dormant akan diberlakukan pembatasan transaksi hingga pemblokiran.

  2. Apakah saldo di rekening dormant akan hilang atau disita bank?
    Tidak, bank tidak berhak menyita atau menghapus saldo nasabah selama dana tersebut tercatat sah dan tidak terkait tindak pidana. 

  3. Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening dormant?
    Nasabah perlu mendatangi kantor cabang terdekat untuk mengaktifkan kembali rekening dormant dengan membawa dokumen identitas.

Editorial Team